Translate

Friday, 20 June 2014

Menyambung Rambut Dalam kajian Islam




Didunia yang semakin berkembang maju pesat seperti  sekarang ini banyak fasion-fasion bermunculan dan  yang sangat menarik perhatian. Fasion-fasion tersebut menang sangat menunjang pada penambilan seseorang dan menambah kecantikan dan ketampanan seseorang. Dalam kajian kali ini saya mau menyampaikan konteks fasion dimata ajaran Islam.

Kita sering melihat dilayar kaca, bagaimana cantik dan tampanya artis-artis tersebut dengan rambut panjang, bulu mata yang panjang dan lentik dsb. Kita akan kaji mengaenai hal itu menerut kajian islam, tentunya didasari dari dalil-dalil yang sahih.
Sebenarnya boleh ga kita menyambung rambut dan menggunakan bulu mata palsu ???

Mari kita kaji. !!! 

Dari asma bintu abu bakar r.a, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Rasulullah Saw, “wahai Rasulullah, sesungguhnya saya  memiliki seorang putri yang baru menikah, ternyata dia sakit panas,  sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya(dengan rambut palsu)?” Beliau menjawab
“Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah( orang yang minta disammbung rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis yang lain, dari Aisyah r.a, bahwa ada seorang gadis anshar yang baru menikah, ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok, keluarganya hendak menyambungnya  (dengan rambut palsu), dan mereka bertanya kepada Rasulullah Saw tentang itu. Kemudian Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan deminta disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari dan muslim)
Ketika menjelaskan hadis diatas An-Nawawi mengatakan :
Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut ) adalah orangvyang berprofesi menyambung rambut wanita dengan rambut lainnya, sedangkan  Al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukan haramnya menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak, inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103)

Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk penyambungan rambut yang terlarang ini . karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain.
Lebih dari itu, para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen kepada kulit kulit kelopak mata, dan bisa menyebabkan bulu mata yang asli menjadi rontok. Sehingga menggunakan bulu mata palsu hal yang bisa mebahayakan dan diharamkan menurut syariat.
Sabda Rasulullah Saw:
“ tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, at-Thabrani dan yang lainnya, Al-Albani menilai hadis ini shahih).
Hal lain yang penting juga untuk diperhatikan bagi para wanita, perawata tubuh sepeti ini akan membuang-buang waktu sia-sia, dan banyak mengeluarka biaya . bersikap qana’ah terjadap nikmat yang telah diberikan merupakan tanda bahwa dia wanita shalihah. Andaipun harus berhias untuk suami, itu bisa dilakukan dengan wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih indah daripada cantik imitasi.

Sumber : Konsultasisyariah.com


No comments:

Post a Comment