Didunia yang semakin berkembang maju pesat seperti sekarang ini banyak fasion-fasion bermunculan
dan yang sangat menarik perhatian.
Fasion-fasion tersebut menang sangat menunjang pada penambilan seseorang dan
menambah kecantikan dan ketampanan seseorang. Dalam kajian kali ini saya mau
menyampaikan konteks fasion dimata ajaran Islam.
Kita sering melihat dilayar kaca, bagaimana cantik dan
tampanya artis-artis tersebut dengan rambut panjang, bulu mata yang panjang dan
lentik dsb. Kita akan kaji mengaenai hal itu menerut kajian islam, tentunya
didasari dari dalil-dalil yang sahih.
Sebenarnya
boleh ga kita menyambung rambut dan menggunakan bulu mata palsu ???
Mari kita
kaji. !!!
Dari asma bintu abu bakar r.a, bahwa ada seorang wanita yang
mengadu kepada Rasulullah Saw, “wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah,
ternyata dia sakit panas, sampai
rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya(dengan rambut palsu)?”
Beliau menjawab
“Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut)
dan al-mustaushilah( orang yang minta disammbung rambutnya).” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dalam hadis yang lain, dari Aisyah r.a, bahwa ada seorang
gadis anshar yang baru menikah, ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok,
keluarganya hendak menyambungnya (dengan
rambut palsu), dan mereka bertanya kepada Rasulullah Saw tentang itu. Kemudian
Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan deminta disambungkan
rambutnya. (HR. Bukhari dan muslim)
Ketika menjelaskan hadis diatas An-Nawawi mengatakan :
Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut ) adalah orangvyang
berprofesi menyambung rambut wanita dengan rambut lainnya, sedangkan Al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta
orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukan haramnya
menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak,
inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103)
Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk penyambungan rambut
yang terlarang ini . karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu
mata asli dengan bulu mata yang lain.
Lebih dari itu, para ahli medis menyatakan bahwa menanam
bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen kepada kulit kulit kelopak
mata, dan bisa menyebabkan bulu mata yang asli menjadi rontok. Sehingga
menggunakan bulu mata palsu hal yang bisa mebahayakan dan diharamkan menurut
syariat.
Sabda Rasulullah Saw:
“ tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri
sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, at-Thabrani
dan yang lainnya, Al-Albani menilai hadis ini shahih).
Hal lain yang penting juga untuk diperhatikan bagi para
wanita, perawata tubuh sepeti ini akan membuang-buang waktu sia-sia, dan banyak
mengeluarka biaya . bersikap qana’ah terjadap nikmat yang telah diberikan
merupakan tanda bahwa dia wanita shalihah. Andaipun harus berhias untuk suami,
itu bisa dilakukan dengan wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih
indah daripada cantik imitasi.
Sumber :
Konsultasisyariah.com

No comments:
Post a Comment